Senin, 14 Februari 2011

Pendidikan Kewarganegaraan part 6

Tugas :
1. Bagaimana pendapat anda mengenai peranan mahasiswa sebagai agent of change dalam reformasi saat ini?
2. Menurut anda apa yang seharusnya dilakukan sebuah Perguruan Tinggi dalam mendorong percepatan reformasi di bidang teknologi ?

Jawaban
1.      Bagus, berdasarkan pengalaman bangsa ini beberapa tahun silam tepatnya pada tahun 1998 indonesia mengalami transisi pemerintahan yang melibatkan mahasiswa sebagai penggerak reformasi. Mahasiswa merupakan Seorang agen pembawa perubahan. Menjadi seorang yang dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini. Dimana mahasiswa sebagai agen dari suatu perubahan yang diharapkan dalam rangka kemajuan bangsa. Dilakukan dengan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan miskin, mengembalikan nilai-nilai kebenaran yang diselewengkan oleh oknum-oknum elit. Dalam perubahan ini mahasiswa harus menjadi garda terdepan.
2.      Melakukan studi banding ke luar negeri untuk melakukan evaluasi-evaluasi supaya bisa mengembangkan kreatifitas mereka dalam bidang teknologi,
Pengadaan lomba yang rutin dalam ajang pengembangan kreatifitas,
Memfasilitasi dan membiayai riset yang dilakukan oleh para mahasiswa,
Bekerjasama dengan pihak-pihak yang berkaitan(perusahaaan,instansi-instansi,organisasi).

Pendidikan Kewarganegaraan part 5

Soal :
1. Apa yang anda usulkan kepada pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia ?
2. Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia ?

Jawaban :
1.      Dibentuknya Organisasi independent untuk mengawasi penerapan hukum di Indonesia karena Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran.
2.      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalam pengertian ini maka Negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa “Negara atas Ketuhanan Yang Maha Esa “, ini berarti bahwa kehidupan dalam Negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.
Kasus yang berkaitan dengan kehidupan beragama yang terjadi di Indonesia di dasari karena banyak masyarakat Indonesia yang meragukan akan keberadaan agama atau aliran-aliran baru yang bermunculan sekarang ini karena mereka tidak menginginkan adanya penyimpangan penyimpangan terhadap agama yang sudah ada sebagaimana yang tercantum Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama. Maka dari itu banyak masyarakat Indonesia yang mengintimidasi agama-agama yang baru bermunculan. Hal itu merupakan perilaku yang bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini campur tangan pemerintah yang berdasarkan kepada pancasila sangat di perlukan untuk mencegah perpecahan antar umat beragama.

Pendidikan Kewarganegaraan part 4

 Soal :
Jelaskan pendapat anda mengenai sistem ketatanegaraan Negara Indonesia, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia atau belum !

Jawaban
Sistem ketatanegaraan yang berlaku sekarang sudah sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia karena Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan, ciri – ciri suatu negara hukum adalah :
* Pengakuan dan perlindungan hak – hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan,
* Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak,
* Jaminan kepastian hokum,
dan Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas.

Tetapi dalam pelaksanaanya masih banyak penyimpangan yang terjadi. Contohnya, hukum yang sampai saat ini masih bisa di perjualbelikan(masih banyaknya mafia hukum) dalam arti hukum belum memihak pada rakyat kecil.

Sabtu, 12 Februari 2011

Pendidikan Kewarganegaraan (Tugas 2)

SOAL
Saat ini banyak usaha baik secara langsung maupun tidak langsung berusaha untuk menggantikan Ideologi Pancasila dengan ideologi lain, yang menurut kelompok-kelompok ini lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Coba anda jelaskan pernyataan tersebut, setuju atau tidak setujukah anda terhadap perubahan yang seperti yang mereka inginkan, berikanlah contoh kasusnya !
JAWABAN
Tidak setuju ,  karena nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yaitu, Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan dalam kenyataan secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak jaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Mendasarkan pada hakekat sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk social ideology pancasila mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain. Selain itu nilai nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bernegara dan bermasyarakat.
Contoh kasusnya adalah organisasi PKI (Partai Komunis Indonesia) yang menganut ideologi komunis yang mementingkan kepentingan golongan, pemikiran yang ada hanya bersumber pada satu orang saja, memonopoli Negara dan mengingkari HAM.

Pendidikan Kewarganegaraan (Tugas 1)

Tugas :
1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa Patriotik.
2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah negara!
Jawaban :
1.      Maksudnya adalah semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Unsur Deklaratif adalah  negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.