Kamis, 14 Juni 2012

Profil Mahmud Ahmadinejad


Mahmud Ahmadinejad atau bisa dibaca Ahmadinezhad (bahasa Persia: محمود احمدی‌نژاد ; lahir di AradanIran28 Oktober 1956; umur 55 tahun[2][3]) adalah Presiden Iran yang keenam dan memperoleh 61.91% suara pemilih pada pilpres Iran tanggal 24 Juni 2005.[3]Jabatan kepresidenannya dimulai pada 3 Agustus 2005.[1] Ia pernah menjabat wali kota Teheran dari 3 Mei 2003 hingga 28 Juni 2005waktu ia terpilih sebagai presiden[2]. Ia dikenal secara luas sebagai seorang tokoh konservatif yang sangat loyal terhadap nilai-nilaiRevolusi Islam Iran, 1979.[1]
Biografi
Keluarga
Lahir di daerah desa pertanian Aradan, dekat Garmsar, sekitar 120 kilometer arah tenggara Teheran. Dia merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara, berasal dari keluarga Syiah. Orang tuanya,seorang Tukang Besi, Ahmad Saborjihan, memberi nama Mahmud Saborjihan saat lahir. Dia menggunakan nama tersebut hingga sebuah keputusan besar mendorong keluarganya untuk hijrah ke Teheran pada paruh kedua tahun 1950-an. Di Teheran, ayahnya mengubah namanya menjadi Mahmud Ahmadinejad sebagai isyarat religiusitas dan semangat mencari kehidupan yang lebih baik, karena Saborjihan dalam bahasa Parsi berarti pelukis karpet, pekerjaan yang jamak dilakukan di sentra karpet seperti Aradan, sedangkan Ahmadinejad berarti ras yang unggul, bijak dan paripurna.[2]
Pendidikan
Dia lulus dari Universitas Sains dan Teknologi Iran (IUST) dengan gelar doktor dalam bidang teknik dan perencanaan lalu lintas dan transportasi.
Pada tahun 1980, dia adalah ketua perwakilan IUST untuk perkumpulan mahasiswa, dan terlibat dalam pendirian Kantor untuk Pereratan Persatuan (daftar-e tahkim-e vahdat), organisasi mahasiswa yang berada di balik perebutan Kedubes Amerika Serikat yang mengakibatkan terjadinya krisis sandera Iran.
Bergabung dengan Imam Khomeini
Pada masa Perang Iran-Irak, Ahmedinejad bergabung dengan Korps Pengawal Revolusi Islam pada tahun 1986. Dia terlibat dalam misi-misi di KirkukIrak. Dia kemudian menjadi insinyur kepala pasukan keenam Korps dan kepala staf Korps di sebelah barat Iran. Setelah perang, dia bertugas sebagai wakil gubernur dan gubernur Maku dan Khoy, Penasehat Menteri Kebudayaan dan Ajaran Islam, dan gubernur provinsi Ardabil dari 1993 hingga Oktober 1997.
Walikota Teheran
Ahmadinejad lalu terpilih sebagai wali kota Teheran pada Mei 2003. Dalam masa tugasnya, dia mengembalikan banyak perubahan yang dilakukan wali kota-wali kota sebelumnya yang lebih moderat dan reformis, dan mementingkan nilai-nilai keagamaan dalam kegiatan-kegiatan di pusat-pusat kebudayaan. Selain itu, dia juga menjadi semacam manajerdalam harian Hamshahri dan memecat sang editor, Mohammad Atrianfar, pada 13 Juni 2005, beberapa hari sebelum pemilu presiden, karena tidak mendukungnya dalam pemilu tersebut.
Presiden Mohammad Khatami pernah melarangnya menghadiri pertemuan Dewan Menteri, suatu hak yang biasa diberikan kepada para wali kota Teheran. Hal ini dikarenakan pada waktu Khatami menuju Universitas Teheran, Khatami terjebak macet. Khatami mengkritik Ahmadinejad yang saat itu menjabat wali kota Teheran. Namun bukannya tergesa-gesa membereskan masalah tersebut, Ahmadinejad justru berkata: "Bersyukurlah karena presiden kita telah merasakan kehidupan rakyatnya yang sesungguhnya". Namun Ahmadinejad tetap santai menghadapi larangan tersebut.
Sebagai Presiden Iran
Setelah dua tahun sebagai wali kota Teheran, Ahmadinejad lalu terpilih sebagai presiden baru Iran. Tak lama setelah terpilih, pada 29 Juni 2005, sempat muncul tuduhan bahwa ia terlibat dalam krisis sandera Iran pada tahun 1979Iran Focus mengklaim bahwa sebuah foto yang dikeluarkannya menunjukkan Ahmadinejad sedang berjalan menuntun para sandera dalam peristiwa tersebut, namun tuduhan ini tidak pernah dapat dibuktikan.
Kontroversi
Kutipan pernyataannya dalam sebuah pertemuan di hadapan para mahasiswa pada 26 Oktober 2005 dari pernyataan Ayatollah Khomeini yang menyerukan agar Israel "dihapus dari peta dunia" memicu kontroversi. Selain, menuai kecaman dari berbagai pemimpin dunia, termasuk Presiden Shimon Peres. Peres bahkan membalas dengan menuntut agar Irandikeluarkan dari keanggotaan di Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pernyataan yang kontroversial ini diulang kembali pada 14 Desember 2005. Saat itu, ia berkata bahwa Holocaust (peristiwa pembantaian terhadap kaum Yahudi oleh rezim Nazipada masa Perang Dunia II) hanyalah sebuah mitos yang digunakan bangsa Eropa untuk menciptakan negara Yahudi di jantung dunia Islam. Ia juga sempat menyelenggarakan konferensi tentang Holocaust.
Sementara, kritik dalam negeri mengenai kebijakan domestik dan luar negeri terus mengalir deras. Kritik datang dari tokoh ulama besar Ayatollah Hossein Ali Montazeri. Merujuk retorika Ahmadinejad terhadap Amerika Serikat, Montazeri menyatakan bahwa sangat perlu bertindak logis terhadap musuh dan tidak memprovokasi. Bagi Montazeri, ekstremisme tidak berbuah baik untuk rakyat.
Iran menegaskan bahwa pengembangan teknologi nuklir merupakan hak yang tidak bisa disangkal meskipun Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menuntut Iran untuk menghentikan program pengayaan uranium. Ahmadinejad mendapat kritikan dari kalangan konservatif maupun reformis mengenai kebijakan ekonominya dan cara dia menangani isu nuklir Iran.
Keturunan Yahudi
Sebuah artikel pada koran Inggris, The Daily Telegraph yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2009, menampilkan foto Mahmud Ahmadinejad yang diambil selama pemilu Iran. Dalam foto itu terlihat ia sedang menunjukkan surat identitasnya dengan nama keluarga sebelumnya "Sabourjian", "nama Yahudi terkenal di Iran".[4] Artikel tersebut mengklaim bahwa Sabourjian berarti "penenun dari Sabour," nama untuk tallit Yahudi di Persia. Artikel itu juga mengklaim bahwa keluarganya masuk Islam dan mengubah nama keluarga setelah Ahmadinejad lahir. Artikel tersebut mengutip seorang ahli yang mengatakan bahwa akar Yahudi Ahmadinejad, jika benar, akan menjelaskan kebencian terhadap Yudaismedan Israel: "Setiap keluarga yang berpindah ke agama yang berbeda mengambil identitas baru dengan mengutuk iman lama mereka."
Namun, menurut para ahli Iran yang diwawancarai oleh Guardian, "tidak ada makna semacam itu untuk kata 'sabour' dalam salah satu dialek Yahudi Persia, juga tidak berarti selendang doa Yahudi di Persia," nama itu sebenarnya berarti "pelukis benang," leluhur Ahmadinejad diketahui sebagai Muslim, dan kerabat Ahmadinejad mengatakan dia mengadopsi nama baru pada saat pindah ke Teheran, untuk menghindari diskriminasi berdasarkan akar pedesaannya.[5]
Serba-serbi
§  Rencana menonton timnya berlaga di Piala Dunia 2006 di Jerman dihambat berbagai elemen masyarakat setempat, sehingga izin tidak diberikan. Bahkan warga Yahudi di Jerman menentang kehadirannya mengingat pernyataannya seputar Holocaust. "Penyangkalan kekejaman Nazi adalah pelanggaran serius di Jerman," kata Charlotte Knobloch, Ketua Central Council Jews. Knobloch menuding Ahmadinejad sebagai "Hitler kedua". Menteri Dalam Negeri Jerman Guenther Beckstein menyatakan, "Kami harus menegaskan bahwa ia tak diinginkan di sini. Lebih baik ia tak usah datang."

Sumber :
2.       ^ a b c LABIB, Muhsin; MUHARAM, Ibrahim; KAZHIM, Musa; HAMZAH, Alfian.AHMADINEJAD! David di Tengah Angkara Goliath DuniaJakarta: Penerbit Hikmah, 2006ISBN 979-1140-05-7
3.       ^ a b (Inggris)Mahmoud Ahmadinejad di globalsecurity.org diakses pada 21 Mei 2008
6.       http://id.wikipedia.org/wiki/Mahmud_Ahmadinejad

Pemerintahan dan Politik IRAN



Pemerintahan dan politik
Iran adalah salah satu di antara anggota pendiri PBB dan juga kepada OKI dan juga GNB. Sistem politik di Iran berasaskan konstitusi yang dinamakan "Qanun-e Asasi" (Undang-undang Dasar)
Pemimpin Agung
Pemimpin Agung Iran bertanggung jawab terhadap "kebijakan-kebijakan umum Republik Islam Iran". Ia juga merupakan ketua pasukan bersenjata dan badan intelijen Iran dan mempunyai kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua kehakiman, stasiun radio dan rangkaian televisi, ketua polisi dan tentara dan enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin Agung.Majelis Ahli bertanggung jawab memilih dan juga memecat Pemimpin Agung atas justifikasi kelayakan dan popularitas individu itu. Majelis ini juga bertanggung jawab memantau tugasan Pemimpin Agung.
Eksekutif
Orang kedua terpenting dalam Republik Islam Iran adalah presiden. Setiap presiden dipilih melalui pemilihan umum dan akan memerintah Iran selama empat tahun. Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti dan juga mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin Agung.
Presiden melantik dan mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Terdapat delapan wakil presiden dan dua puluh satu menteri yang ikut serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan dan Intelijen dan harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung dan badan perundangan.
Majelis Wali
Majlis Wali Iran mempunyai dua belas ahli undang-undang, dan enam dari mereka dilantik oleh Pemimpin Agung. Ketua Kehakiman akan mencadangkan enam aanggota selebihnya dan mereka akan dilantik secara resmi oleh parlemen Iran atau Majles. Majelis ini akan menafsirkan konstitusi dan mempunyai hak veto untuk keputusan dan keanggotaan parlemen Iran. Jikalau terdapat undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum syariah, maka akan dirujuk kembali oleh parlemen.
Majelis Kebijaksanaan
Majelis Kebijaksanaan berkuasa untuk menyelesaikan konflik antara parlemen dengan Majelis Wali Iran. Badan ini juga turut menjadi penasihat Pemimpin Agung.
Parlemen
Majles-e Shura-ye Eslami (Majlis Perundingan Islam) mempunyai 290 anggota yang dilantik dan akan bertugas selama empat tahun. Semua calon Majles dan ahli undang-undang dari parlemen haruslah mendapat persetujuan Majelis Wali.
Kehakiman
Pemimpin Agung akan melantik ketua kehakiman Iran, dan ia pula akan melantik Mahkamah Agung dan juga ketua penuntut umum. Terdapat beberapa jenis mahkamah di Iran termasuk mahkamah umum yang bertanggung jawab atas kasus-kasus umum dan kejahatan. Terdapat juga "Mahkamah Revolusi" yang mengadili beberapa kasus tertentu termasuk isu mengenai keselamatan negara.
Majelis Ahli
Majelis Ahli yang bermusyawarah selama seminggu setiap tahun mempunyai 86 anggota yang ahli dalam ilmu-ilmu agama. Mereka diundi secara umum dan akan bertugas selama delapan tahun. Majelis ini akan menentukan kelayakan calon-calon presiden dan anggota parlemen. Majelis ini juga akan mengundi untuk jabatan Pemimpin Agung dan juga berkuasa untuk memecatnya.
Dewan Kota Setempat
Majelis setempat akan dipilih secara umum untuk bertugas selama empat tahun di semua kota dan desa. Kekuasaan majelis ini luas, dari melantik pimpinan kota hinggal menjaga kepercayaan rakyat.

Sekilas tentang IRAN


Iran (atau Persia) (bahasa Persia: ایران) adalah sebuah negara Timur Tengah yang terletak di Asia Barat Daya. Meski di dalam negeri negara ini telah dikenal sebagai Iran sejak zaman kuno, hingga tahun 1935 Iran masih dipanggil Persia di dunia Barat. Pada tahun1959Mohammad Reza Shah Pahlavi mengumumkan bahwa kedua istilah tersebut boleh digunakan. Nama Iran adalah sebuah kognat perkataan "Arya" yang berarti "Tanah Bangsa Arya".
Iran berbatasan dengan Azerbaijan (500 km) dan Armenia (35 km) di barat laut dan Laut Kaspia di utara, Turkmenistan (1000 km) di timur laut, Pakistan (909 km) dan Afganistan (936 km) di timur, Turki (500 km) dan Irak (1.458 km) di barat, dan perairan Teluk Persiadan Teluk Oman di selatan.
Pada tahun 1979, sebuah Revolusi Iran yang dipimpin Ayatollah Khomeini mendirikan sebuah Republik Islam teokratis sehingga nama lengkap Iran saat ini adalah Republik Islam Iran (جمهوری اسلامی ایران).

MottoEsteqlāl, āzādī, jomhūrī-ye eslāmī
(Persia: "Kemerdekaan, Kebebasan, Republik Islam")
Lagu kebangsaanSorūd-e Mellī-e Īrān
Ibu kota : Teheran
Bahasa resmi : Persia
Pemerintahan : Republik Islam
Pemimpin Agung : Ali Khamenei
Presiden : Mahmoud Anhmadinejad
Mata uang : Rial
 Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Iran


Sabtu, 09 Juni 2012

UML SISTEM RENTAL DVD

1. USE CASE DIAGRAM
2. ACTIVITY DIAGRAM
2.1 Activity Diagram untuk Registrasi
2.2 Activity Diagram untuk Pilih DVD


2.3 Activity Diagram untuk Sewa


2.4 Activity Diagram untuk Kembali


2.5 Activity Diagram untuk Denda


3. CLASS DIAGRAM
4. DEPLOYMENT DIAGRAM






Kamis, 26 April 2012

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI


SIA Perbankan


SIA

Sistem Informasi Akuntansi.  Sistem informasi pada dasarnya adalah sekelompok unsur, yang, saling terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat memproses data transaksi yang di butuhkan yang berfungsi bersama untuk mencapai suatu tujuan. Demikian pula dengan SIA, merupakan gabungan dari tiga unsur kata yaitu sistem, informasi dan akuntansi, masing-masing kata yang tergabung dalam pengertian system, informasi, akuntansi tersebut memiliki maknanya sendiri, sebagaimana yang akan duniabaca.com uraikan sebagai berikut ini :
a.Sistem
Menurut Widjajanto sistem adalah sesuatu yang memiliki bagian-bagian yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu melalui tiga tahap yaitu input, proses dan output. Sedangkan menurut Hall sistem adalah kelompok dari dua atau lebih komponen atau subsistem yang saling berhubungan yang berfungsi dengan tujuan yang sama.
b.Informasi
Informasi merupakan komoditas yang sangat penting bagi perusahaan, karena dengan adanya informasi akan membantu dalam operasi dan pengambilan keputusan sehari-hari. Data dapat diartikan sebagai fakta atau jumlah yang merupakan masukan (input) bagi suatu sistem informasi. Biasanya data ini dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh manajemen. Menurut Bodnar dan Hopwood informasi adalah data yang berguna yang diolah sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan yang tepat.
Dengan adanya sistem yang baik diharapkan dapat menghasilkan suatu informasi yang berkualitas tinggi. Informasi yang baik tersebut mempunyai kriteria sebagai berikut, relevan, akurat, tepat waktu, ringkas, jelas, dapat diukur, dan konsisten.
c. Akuntansi
Proses akutansi dimaksudkan untuk menghasilkan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Perusahaan harus mengidentifikasikan pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian perusahaan harus mengetahui kebutuhan informasi mereka dan rancangan sistem akuntansinya guna pemenuhan kebutuhan informasi tersebut. Akhirnya sistem akutansi mencatat data ekonomi mengenai kegiatan perusahaan dan hal-hal yang terjadi pada perusahaan, yang hasilnya dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kebutuhan informasi mereka.
Dari beberapa definisi yang diberikan diatas dapat di jelaskan bahwa Sistem Informasi Akuntasi mengolah data. Data yang diolah sistem informasi akuntansi adalah data yang bersifat keuangan. Sistem informasi akuntansi hanya terbatas pada pengolahan data yang bersifat keungan saja, sehingga informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi akuntansi perusahaan hanya informasi keuangan saja.

SIA Perbankan

Sistem Bank diklasifikasikan sebagai “hybrid” sistem, yang menyediakan operasi akuntansi dasar, bank dukungan software sistem informasi keputusan, produk perbankan offline (asuransi, usaha pengelolaan keuangan rencana) diimplementasikan dan dilaksanakan pada jaringan intra-kantor untuk melayani pelanggan. Bank accounting systems are under state and federal regulatory agencies to ensure the accuracy and integrity of bank accounting systems. sistem akuntansi Bank berada di bawah peraturan negara bagian dan federal instansi untuk memastikan keakuratan dan integritas sistem akuntansi bank.

Sistem General Ledger
Buku besar merupakan inti pengolahan akun dan sistem informasi di bidang perbankan.. Buku besar adalah catatan diakses untuk melakukan transaksi rekening. Ini catatan setiap transaksi, yang interface dengan penunjukan rekening. Sebuah buku besar bank umum dapat sedikit berbeda dari buku besar industri modern umum karena aturan kepatuhan tertentu yang ditetapkan oleh Federal Reserve Bank (FRB) dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Perbankan sistem buku besar beroperasi pada perangkat lunak.

Aplikasi Akuntansi Pinjaman
Bank membuat sebagian besar uang mereka melalui pinjaman dan investasi. Melalui pinjaman lunak akuntansi, personel bank dapat memproses Banks make the majority of their money through loans and bentuk dan dokumen yang diperlukan untuk membuat keputusan pada berdiri kredit pelangganSisi manajerial aplikasi akuntansi pinjaman manajer dapat mengakses data untuk memeriksa portofolio pinjaman bank, hasilkan pemeriksaan kepatuhan untuk auditor dan rekening melacak kerugian kredit cadangan.

Aplikasi Rekening Nasabah
Akun Pelanggan menyediakan aplikasi pengidentifikasi unik kunci utama untuk menghubungkan informasi pelanggan ke nomor rekening yang diberikan oleh sistem informasi selama pembuatan account. Rekening pelanggan dipertahankan pada sistem dan dirujuk oleh nomor rekening, yang diadakan di sebuah lapangan di buku besar. Nomor rekening nasabah adalah link untuk pelanggan untuk berinteraksi dengan aplikasi perbankan online dan offline sistem. Customer account information is also the basis for transaction exception reporting for various customer account issues. informasi account Nasabah juga merupakan dasar pelaporan transaksi kecuali untuk masalah account berbagai pelanggan.

Aplikasi Internet Banking
volusi terbaru dalam sistem informasi bank yang berbasis aplikasi web yang mendukung internet banking. Internet banking program antarmuka dengan sistem informasi akuntansi melalui server web atau portal dengan situs atau halaman melakukan peran sebagai sebuah template atau “titik akses.” Melalui web server yang aman-, pelanggan dapat melakukan tindakan, yang dapat mempengaruhi, memperbarui atau mengubah status buku besar. Manajemen analisis laporan yang berkaitan dengan Internet banking, seperti berapa banyak pelanggan yang menggunakan Internet untuk deposito, transfer dan lainnya produk perbankan akses. aplikasi perbankan internet juga digunakan untuk pemasaran online produk bank melalui perangkat lunak pemasaran diciptakan untuk lembaga bank.

sumber :
http://satriopandup.wordpress.com/2012/04/26/sistem-perbankan-syariah-sia-perbankan/
http://imamcubluxhidayat.blogspot.com/2012/04/sia-perbankan.html
http://nakhucan.blogspot.com/2012/04/sia-perbankan.html

CAMELS


Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C),Asset Quality (A),  Management (M),  Earning (E),  Liability  atau  Liquidity (L), danSensitivity to Market Risk (S). Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penurunan tingkat kesehatan bank secara terus-menerus dapat menyebabkan terjadinya
financial distress
yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan mendekati kebangkrutan.
financial distress
pada bank apabila tidak segera diselesaikan akan berdampak besar pada bank tersebut dengan hilangnya kepercayaan dari nasabah. Tingkat kesehatan bank merupakan salah satu faktor penting yang menunjukkan efektifitas dan efisiensi perbankan dalam rangka mencapai tujuannya.

Taswan (2010:537) memberikan definisi tingkat kesehatan bank sebagai “hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, profitabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar”.

Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada masa krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga tingkat likuditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bunga yang tinggi.

Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui rasio ini akan diketahui kemampuan menyanggah aktiva bank terutama kredit yang disalurkan dengan sejumlah modal bank (Abdullah, 2003:60).
b. Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor aset bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Rasio Kualitas Aktiva Produktif merupakan rasio yang mengukur kemampuan kualitas aktiva produktif yang dimiliki bank untuk menutup aktiva produktif yang diklasifikasikan berupa kredit yang diberikan oleh bank. Rasio ini mengindikasikan bahwa semakin besar rasio ini menunjukkan semakin menurun kualitas aktiva produktif (Taswan, 2010:167).
Rasio pemenuhan PPAP merupakan rasio yang mengukur kepatuhan bank dalam membentuk PPAP untuk meminimalkan risiko akibat adanya aktiva produktif yang berpotensi menimbulkan kerugian (Taswan, 2010:167).
c. Manajemen (Management)
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih denganOperating Income atau laba usaha.
d. Profitabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor profitabilitas bank antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA),Return on Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM) atau Net Operating Margin (NOM), dan Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional(BOPO).
ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki (Dendawijaya, 2009:118).
ROE mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan ekuitasnya. Kenaikan dalam rasio ini berarti terjadi kenaikan laba bersih dari bank yang bersangkutan dan selanjutnya kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga saham bank (Dendawijaya, 2009:119)
Rasio NIM mengindikasikan kemampuan bank menghasilkan pendapatan bunga bersih dengan penempatan aktiva produktif (Taswan, 2009:167). Bank syariah menjalankan kegiatan operasional bank tidak dengan sistem bunga, maka dalam penilaian rasio NIM pada bank syariah menggunakan rasio Net Operating Margin (NOM) yang merupakan pendapatan operasi bersih terhadap rata-rata aktiva produktif.
BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120). Semakin tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional bank.
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan to Deposit Ratio (LDR).
LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya, 2009:116).
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.

Penilaian CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek kualitatif dalam bentuk expert judgment- baik dari penilai dari bank yang bersangkutan maupuan dari pemeriksa di BI. Inilah perbedaan yang signifikan dari CAMELS dibandingkan CAMEL. Pada CAMEL, sebagian besar proses penilaian kesehatan bank menggunakan rumus-rumus matematika dan sistem scoring dari hasil penilaiaj untuk setiap parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Dan nilai akhir dari kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan klasifikasi kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat” dan “Tidak Sehat”. Sedangkan pada versi CAMELS menggunakan matriks penilaian yang tidak hanya sekedar pendekatan kuantitatif saja. Hasil akhirnya pun adalah “Komposit 1″ yang identik “sangat baik” atau “sehat” sampai “Komposit 5″ yang bisa dikategorikan “buruk” atau “tidak sehat”.

Sumber :
http://fe.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=20
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/05/28/cara-baru-menilai-kesehatan-bank/

ISLAMIC PERBANKAN


Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Sejarah Munculnya Bank Syariah
Sudah cukup lama dunia Islam, khususnya masyarakat Islam Indonesia, menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Hal ini dilatarbelakangi beberapa hal. Di antaranya:
1. Kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total, sebagaimana perintah Allah l dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh.” (Al-Baqarah: 208)
2. Kesadaran bahwa syariat Islam yang dibawa oleh Nabi dan Rasul terakhir Muhammad bin Abdillah n adalah syariat yang komprehensif, menyeluruh dan merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Bersamaan dengan itu, syariat Islam juga universal, dapat diterapkan di setiap waktu dan tempat sampai hari kiamat nanti.
3. Kenyataan bahwa selama ini yang mendominasi sistem perekonomian dunia adalah sistem yang berbasis pada nilai-nilai riba, ditukangi oleh tangan-tangan zionis dengan menebarkan wadah dalam bentuk bank-bank konvensional yang merupakan kepanjangan tangan dari riba jahiliah yang dulu dimusnahkan oleh Rasulullah n.

Namun pada kenyataannya, keinginan tersebut tidak mudah diwujudkan di alam nyata. Bahkan mengalami hambatan cukup besar di tubuh muslimin sendiri apalagi dari pihak non-muslim. Masih banyak kalangan yang berpandangan bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang. Islam hanya menangani masalah-masalah ritual keagamaan, dengan anggapan, itu adalah dunia putih. Sementara bank dan pasar uang adalah dunia hitam, penuh tipu daya dan kelicikan.
Maka tidaklah mengherankan bila ada sejumlah “cendekiawan” dan “ekonom” melihat Islam, dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya, sebagai faktor penghambat pembangunan (an obstacle to economic growth). Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi.
Belum lagi ditambah dengan merambahnya “kemalasan  intelektual” yang cenderung pragmatis sehingga memunculkan anggapan bahwa praktik pembungaan uang, seperti yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan ciptaan zionis (baca: bank konvensional) sudah ‘sejalan’ dengan ruh dan semangat Islam. Para ‘alim ulama’ dan ‘kaum cendekia’ pun tinggal membubuhkan stempel saja. Dalam situasi dan kondisi yang tidak menentu seperti gambaran di atas, lahirlah sistem perbankan syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1.     Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.     Bunga (ربا riba),
3.     Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
4.     Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
§  Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
§  Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
§  Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
§  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
§  Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
§  Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
§  Memakai perangkat suku bunga
§  Berorientasi keuntungan
§  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
§  Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. titipan atau simpanan
2. bagi hasil
3. jual beli

Sekilas Perbankan Syariah Di Indonesia
Di tanah air, bank syariah baru muncul dengan ditandatanganinya akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991. BMI ini lahir berkat hasil kerja TPMUI (Tim Perbankan Majelis Ulama Indonesia). Setelah itu bermunculan bank-bank syariah lainnya. Ada yang secara khusus, ada pula bank-bank konvensional yang membuka sub-syariah seperti BNI Syariah, Syariah Mandiri, Niaga Syariah, Mega Syariah, dan sebagainya.
Hasilnya, bank-bank syariah sekarang menjadi ikon baru dalam dunia perbankan dan perekonomian dunia. Aset mereka menggelembung secara siginifikan dari tahun ke tahun. Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Fleming, ANZ, Chase Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiaries (anak perusahaan, red.) yang berdasarkan syariah.
Dalam dunia pasar modal pun, Islamic Fund (Reksa Dana Syariah, red.) kini ramai diperdagangkan. Suatu hal yang mendorong singa pasar modal dunia, Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index. Oleh karena itu, tak heran jika Scharf, mantan direktur utama Bank Islam Denmark yang beragama Kristen itu menyatakan bahwa bank Islam adalah partner baru dalam pembangunan. (Lihat Ar-Riba fil Mu’amalat Al-Mashrafiyah Al-Mu’ashirah, 2/1017-1020, karya Dr. Abdullah As-Sa’idi, dan Bank Syariah dari Teori ke Praktik, hal. 18-27, Mohammad Syafi’i Antonio)

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://asysyariah.com/menapaki-sejarah-bank-syariah.html