Pendahuluan
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi
perekonomian dunia. Para pelaku usaha
seperti Anda tentunya menginginkan agar
kegiatan usaha dapat terus berputar dan
kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat
menunjang kegiatan usaha Anda. Bank
Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan
Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia.
Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau
data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
-
Prinsip Kliring :
Kliring (dari bahasa Inggris clearing)
sebagai suatu istilah dalam duniaperbankan dan keuangan menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan /
pemantauan, marjin risiko, nettingtransaksi dagang menjadi posisi
tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
- Jenis
Transaksi Kliring Apa Saja Yang Dapat Anda Lakukan Transaksi kliring yang dapat dilakukan
meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
- Batasan
Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat
debet yang berupa nota debet, yaitu
setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak
berlaku apabila nota debet diterbitkan
oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada
bank atau nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di
bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas
harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement
(Sistem BI-RTGS)*.
- Manfaat Apa Yang Anda Dapat Melalui SKNBI
1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
Siapakah Penyelenggara Dan Peserta Kliring?
-
Penyelenggara
SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
- Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah
kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib
menyediakan perangkat kliring, antara
lain meliputi perangkat Terminal Pusat
Kliring dan jaringan komunikasi data baik
main maupun backup untuk menjamin kelancaran
kepada nasabah dalam bertransaksi.
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
1. Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang
sudah tercatat sebagai pesertakliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsungdengan B
I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B
I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
2. Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagaipeserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yangtelah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Penyelenggara
dan Peserta Kliring
a. SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional
(PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola
dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara Kliring Lokal
(PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan
Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah
kliring tertentu.
b. Peserta
F. Warkat / Nota kliring
1. Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral,yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
a. cek,
b. bilyet giro,
c. wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
d. bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
e. nota kredit, dan
f. surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara (
B I )
2. Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
a. Ber valuta Rupiah
b. Bernilai nominal penuh
c. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
d. Telah dibubuhi cap kliring
3. Jenis –
jenis warkat kliring :
a. Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan olehnasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Edo dari nasabah bank X Surabaya menerima pembayaran dari Sigitnasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkanoleh Edo dari ke bank X, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagaiwarkat debet keluar.
b.
Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari banklain melalui B
I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabahsendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank X Surabaya menerima cek dari bank Y Pamekasan atas cekyang telah ditarik Yayan nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakanwarkat debet masuk bagi bank X.
4. Warkat kredit keluar, yaitu :
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain padabank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BIdan mendebet giro nasabah.
5. Warkat kredit masuk, yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah banktersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B
I danmengkredit giro nasabah.
G. Warkat yang bukan kliring
1. Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
2. Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaiansaldo negatif atau saldo debet.
3. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transferdalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B
I berdasarkan kebutuhan.
Jadwal Kliring
Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Anda selaku pelaku ekonomi di seluruh Indonesia
yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka
kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring.
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada
siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45
WIB s.d. 15.3 WIB.
Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh
masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul
15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih
awal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan masingmasing bank.
Biaya Kliring
• Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank
maupun biaya yang dikenakan bank kepada
nasabah pada lokasi yang dapat dibaca
dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
• Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Audit Terhadap SKN
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan
dengan aman, Bank Indonesia secara periodik
telah meminta independent IT auditor untuk
mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji
kehandalan sistem, independent IT
auditor tersebut juga telah pula
melakukan penetration test untuk mengkaji kemungkinan adanya loop hole yang mungkin
dapat dimanfaatkan oleh para hacker
untuk menembus pertahanan sistem.
Intercity Clearing
Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang
Anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota
Intercity Clearing.
Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan
Kliring
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan lusuh/lecek/sobek, karena akan
mengganggu pada saat pemrosesan Cek/BG
tersebut dalam sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau transfer uang Anda pada waktu jam
pelayanan kas Bank Anda, agar transaksi
Anda dapat diterima pada hari yang sama.
Apabila perlu, tanyakan kepastian
diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00
atau hari-hari selanjutnya, maka Anda
dapat meminta kompensasi bunga sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Bank
dimana rekening Anda berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah
bukti tertulisnya. Sebab-sebab umum yang
sering kali terjadi adalah karena syarat
formal tidak dipenuhi, seperti
pencantuman tanggal dan tempat dikeluarkannya
Cek/BG atau saldo yang tidak mencukupi.
Sistem Kliring Elektronik Di
Indonesia:
Secara umum
kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang
dikenal dengan sebutan mitra pengimbang
sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini
menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun
sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu
transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang
distandarisasi dari MPR.
Dasar perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan
Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam
Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo
debet (kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro
masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang
tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di
Bank Indonesia dan peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia
menutup sistem akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo
Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai
dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan
dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
-
Dokumen Kliring :
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai
alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3. Kartu Batch Warkat Debet
4. Kartu Batch warkat Kredit
5. Lembar Subsitusi.
Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi
spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas
kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan
dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib
memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring
Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin
baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut
wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR
adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan
informasi dalam bentuk angka dan symbol.
-
Bank Indonesia Real Time
Gross Settlement (BI-RTGS) :
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan
untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran
akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system
pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan
kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui
implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai
sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan
RTGS :
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar
nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2. Memberikan kepastian pembayaran.
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4. Mengurangi resiko settlement bagi peserta maupun nasabah peserta
(systemic risk)
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi
peserta melalui sentralisasi rekening giro.
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early
warning system bagi pengawasan bank.
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang.
Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
1. Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang
ada di bank tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank
Indonesia.
2. RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme
sebagai berikut:
Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar
atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut.
Jika saldo mencukupi, proses akan dieksekusi sacara simultan
sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima ditambah.
Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer
kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS.
3. Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara
otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.
Manajemen Antrian :
1. Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and
first in first out (FIFO).
2. Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO
facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan
tujuan untuk mengurangi jumlah antrian.
3. Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
Prioritas pertama : Hasil
kliring
Prioritas kedua : Transaksi
bank dengan BI/pemerintah
Prioritas ketiga : Transfer
kredit dari bank peserta BI-RTGS
Sumber :