Senin, 18 Juni 2012

Sistem Kliring, Pemindahan Dana di Indonesia


Pendahuluan
Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan  dan keamanan dalam bertransaksi semakin  meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian  dunia. Para pelaku usaha seperti Anda tentunya  menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus  berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi  dapat menunjang kegiatan usaha Anda.  Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan Anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk  memperlancar kegiatan sistem pembayaran di  Indonesia.
Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran  adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas  nama peserta maupun atas nama nasabah peserta  yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
-   Prinsip Kliring :
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam duniaperbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risikonettingtransaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.



- Jenis Transaksi Kliring Apa Saja Yang Dapat Anda Lakukan  Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro  atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang  disediakan oleh bank) yang kemudian akan  dikirim oleh bank melalui data keuangan  elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
- Batasan Nominal
1. Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet,  yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet.  Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak  berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank  Indonesia dan ditujukan kepada bank atau  nasabah bank.
2. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang  dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah  Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai  transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus  dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real  Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS)*.

- Manfaat Apa Yang Anda Dapat Melalui SKNBI
1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman  dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana  yang kompetitif.
Siapakah Penyelenggara Dan Peserta Kliring? 
-   Penyelenggara
SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit  Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang  bertugas mengelola dan menyelenggarakan  SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit  kerja di Bank Indonesia dan Bank yang  memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk  mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di  suatu wilayah kliring tertentu.
- Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam  penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank  yang akan menjadi peserta wajib menyediakan  perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat  Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data  baik main maupun backup untuk menjamin  kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
1. Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai pesertakliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsungdengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
2. Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagaipeserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yangtelah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Penyelenggara dan Peserta Kliring
a. SKNBI diselenggarakan oleh:
1. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan
2. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
b. Peserta


F. Warkat / Nota kliring
1. Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral,yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
a. cek,
b. bilyet giro,
c. wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
d. bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
e. nota kredit, dan
f. surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
2. Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
a. Ber valuta Rupiah
b. Bernilai nominal penuh
c. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
d. Telah dibubuhi cap kliring
3. Jenis – jenis warkat kliring :
a. Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan olehnasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Edo dari nasabah bank X Surabaya menerima pembayaran dari Sigitnasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkanoleh Edo dari ke bank X, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagaiwarkat debet keluar.
b.  Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari banklain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabahsendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank X Surabaya menerima cek dari bank Y Pamekasan atas cekyang telah ditarik Yayan nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakanwarkat debet masuk bagi bank X.
4. Warkat kredit keluar, yaitu :
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain padabank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BIdan mendebet giro nasabah.
5. Warkat kredit masuk, yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah banktersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I danmengkredit giro nasabah.


G. Warkat yang bukan kliring
1. Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
2. Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaiansaldo negatif atau saldo debet.
3. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transferdalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
4. Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.


Jadwal Kliring
Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada Anda  selaku pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat  melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus  kliring. 
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit  pada siklus pertama dilakukan mulai  pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB  sedangkan pengiriman  transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus  kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.3 WIB.
Untuk kliring debet pengiriman warkat/data  keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masingmasing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil  perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank,  sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal  sesuai dengan jadwal yang ditetapkan  masingmasing bank.
Biaya Kliring
• Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik  biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun  biaya yang dikenakan bank kepada nasabah  pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
• Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank  kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan  ketentuan intern masing-masing bank.

Audit Terhadap SKN
Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat  dan memastikan bahwa seluruh sistem kliring berjalan dengan aman, Bank Indonesia secara  periodik telah meminta independent IT auditor untuk  mengaudit seluruh aplikasi maupun jaringan yang  digunakan dalam SKNBI. Dalam menguji kehandalan  sistem, independent IT auditor tersebut juga telah  pula melakukan penetration test untuk mengkaji  kemungkinan adanya loop hole yang mungkin dapat  dimanfaatkan oleh para hacker untuk menembus  pertahanan sistem.
Intercity Clearing
Dalam sistem kliring saat ini Anda dapat melakukan  transaksi dengan mengkliringkan Cek/BG yang Anda terima pada wilayah kliring dimana saja sepanjang  Cek/BG Bank yang Anda terima telah menjadi anggota Intercity Clearing.

Hal-hal Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Bertransaksi Menggunakan Kliring
1. Pastikan bahwa Cek/BG tidak dalam keadaan  lusuh/lecek/sobek, karena akan mengganggu  pada saat pemrosesan Cek/BG tersebut dalam  sistem kliring.
2. Pastikan Anda mengkliringkan Cek/BG atau  transfer uang Anda pada waktu jam pelayanan  kas Bank Anda, agar transaksi Anda dapat  diterima pada hari yang sama. Apabila perlu,  tanyakan kepastian diterimanya dana tersebut.
3. Apabila dana tersebut baru diterima di rekening  Anda keesokan harinya setelah pukul 09.00 atau  hari-hari selanjutnya, maka Anda dapat meminta  kompensasi bunga sesuai dengan ketentuan  yang diatur dalam Bank dimana rekening Anda  berada.
4. Apabila Cek/BG yang Anda pegang ditolak dalam  kliring, tanyakan pada Bank sebab/alasan  Cek/BG tersebut ditolak dan mintalah bukti  tertulisnya. Sebab-sebab umum yang sering kali  terjadi adalah karena syarat formal tidak  dipenuhi, seperti pencantuman tanggal dan  tempat dikeluarkannya Cek/BG atau saldo yang  tidak mencukupi.

Sistem Kliring Elektronik Di Indonesia:
Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR.
Dasar perhitungan dalam Kliring Elektonik adalah Data Keuangan Elektronik (DKE).  Perhitungan hasil kliring tersebut akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang kliring) atau bersaldo debet (kalah kliring) untuk dibukukan secara efektif langsung ke rekening giro masing-masing bank di Bank Indonesia tanpa memperhatikan kecukupan dana yang tersedia (netting settlement).
Apabila jumlah kekalahan kliring melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia dan peserta tidak dapat menutupnya sampai dengan Bank Indonesia menutup sistem akunting, maka bank yang bersangkutan dinyatakan memiliki Saldo Giro Negatif. Apabila Saldo Giro Negatif tersebut tidak dapat ditutup sampai dengan pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya, peserta tersebut akan dikenakan sanksi penghentian sementara dari kliring lokal oleh Bank Indonesia.
           
-   Dokumen Kliring :
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1.      Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD)
2.      Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK)
3.      Kartu Batch Warkat Debet
4.      Kartu Batch warkat Kredit
5.      Lembar Subsitusi.

Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan symbol.


-   Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) :
Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di  Jakarta.

            Tujuan RTGS :
1.      Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2.      Memberikan kepastian pembayaran.
3.      Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4.      Mengurangi resiko settlement bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.      Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
6.      Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
7.      Meningkatkan efisiensi pasar uang.

Mekanisme Transfer (BI-RTGS) :
1.      Bank pengirim memasukkan transfer kredit ke terminal RTGS yang ada di bank tersebut kemudian dikirim ke RTGS Computer Center (RCC) di Bank Indonesia.
2.      RCC akan memproses transfer kredit tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
         Memverifikasi apakah saldo rekening bank pengirim lebih besar atau sama dengan jumlah nominal dari transfer kredit tersebut.
         Jika saldo mencukupi, proses akan dieksekusi sacara simultan sehingga rekening bank pengirim dikurangi dan rekening bank penerima ditambah.
         Jika saldo rekening bank pengirim tidak mencukupi makan transfer kredit tersebut akan ditempatkan dalam antrian di dalam mesin RTGS.
3.      Informasi mengenai transfer kredut akan dikirimkan secara otomatis ke RCC, RTGS terminal bank pengirim, dan bank penerima.

Manajemen Antrian :
1.      Sistem antrian pada BI-RTGS didasarkan pada priority level and first in first out (FIFO).
2.      Modul antrian dalam BI-RTGS dilengkapi dengan bypass FIFO facility yang beroperasi otomatis jika antrian mencapai jumlah tertentu, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah antrian.
3.      Tingkat prioritas antriannya adalah sebagai berikut:
         Prioritas pertama   :    Hasil kliring
         Prioritas kedua      :    Transaksi bank dengan BI/pemerintah
         Prioritas ketiga      :    Transfer kredit dari bank peserta BI-RTGS
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar