Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: al-Mashrafiyah al-Islamiyah)
adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum
Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan
dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sistem perbankan
konvensional tidak dapat menjamin
absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Sejarah Munculnya Bank Syariah
Sudah cukup
lama dunia Islam, khususnya masyarakat Islam Indonesia, menginginkan sistem
perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic economic
system) dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi
umat. Hal ini dilatarbelakangi beberapa hal. Di antaranya:
1. Kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan
total, sebagaimana perintah Allah l dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam
Islam secara menyeluruh.” (Al-Baqarah: 208)
2. Kesadaran bahwa syariat Islam yang dibawa oleh Nabi
dan Rasul terakhir Muhammad bin Abdillah n adalah syariat yang komprehensif,
menyeluruh dan merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun
sosial (muamalah). Bersamaan dengan itu, syariat Islam juga universal, dapat
diterapkan di setiap waktu dan tempat sampai hari kiamat nanti.
3. Kenyataan bahwa selama ini yang mendominasi sistem
perekonomian dunia adalah sistem yang berbasis pada nilai-nilai riba, ditukangi oleh tangan-tangan zionis
dengan menebarkan wadah dalam bentuk bank-bank konvensional yang merupakan
kepanjangan tangan dari riba jahiliah yang dulu dimusnahkan oleh Rasulullah
n.
Namun pada
kenyataannya, keinginan tersebut tidak mudah diwujudkan di alam nyata. Bahkan
mengalami hambatan cukup besar di tubuh muslimin sendiri apalagi dari pihak
non-muslim. Masih banyak kalangan yang berpandangan bahwa Islam tidak berurusan
dengan bank dan pasar uang. Islam hanya menangani masalah-masalah ritual
keagamaan, dengan anggapan, itu adalah dunia putih. Sementara bank dan pasar
uang adalah dunia hitam, penuh tipu daya dan kelicikan.
Maka tidaklah
mengherankan bila ada sejumlah “cendekiawan” dan “ekonom” melihat Islam, dengan
sistem nilai dan tatanan normatifnya, sebagai faktor penghambat pembangunan (an
obstacle to economic growth). Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit
ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan
berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi.
Belum lagi
ditambah dengan merambahnya “kemalasan intelektual” yang cenderung
pragmatis sehingga memunculkan anggapan bahwa praktik pembungaan uang, seperti
yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan ciptaan zionis (baca: bank
konvensional) sudah ‘sejalan’ dengan ruh dan semangat Islam. Para ‘alim ulama’
dan ‘kaum cendekia’ pun tinggal membubuhkan stempel saja. Dalam situasi dan
kondisi yang tidak menentu seperti gambaran di atas, lahirlah sistem perbankan
syariah.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini
dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1.
Perniagaan atas
barang-barang yang haram,
2.
Bunga (ربا riba),
3.
Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
4.
Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah sebagai berikut:
Bank
Islam
§
Melakukan hanya
investasi yang halal menurut hukum Islam
§
Memakai prinsip
bagi hasil, jual-beli, dan sewa
§
Berorientasi
keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat
sesuai ajaran Islam)
§
Hubungan dengan
nasabah dalam bentuk kemitraan
§
Penghimpunan dan
penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Bank
Konvensional
§
Melakukan
investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
§
Memakai perangkat suku bunga
§
Berorientasi
keuntungan
§
Hubungan dengan
nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
§
Penghimpunan dan
penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis
syariah antara lain:
1. titipan atau simpanan
2. bagi hasil
3. jual beli
Sekilas Perbankan Syariah Di Indonesia
Di tanah air, bank syariah baru muncul dengan ditandatanganinya
akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember
1991. BMI ini lahir berkat hasil kerja TPMUI (Tim Perbankan Majelis Ulama
Indonesia). Setelah itu bermunculan bank-bank syariah lainnya. Ada yang secara
khusus, ada pula bank-bank konvensional yang membuka sub-syariah seperti BNI
Syariah, Syariah Mandiri, Niaga Syariah, Mega Syariah, dan sebagainya.
Hasilnya,
bank-bank syariah sekarang menjadi ikon baru dalam dunia perbankan dan
perekonomian dunia. Aset mereka menggelembung secara siginifikan dari tahun ke
tahun. Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat nama besar dalam dunia
keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Fleming, ANZ, Chase Chemical
Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiaries (anak
perusahaan, red.) yang berdasarkan syariah.
Dalam dunia pasar modal pun, Islamic Fund (Reksa Dana Syariah, red.)
kini ramai diperdagangkan. Suatu hal yang mendorong singa pasar modal dunia,
Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index. Oleh karena itu, tak heran
jika Scharf, mantan direktur utama Bank Islam Denmark yang beragama Kristen itu
menyatakan bahwa bank Islam adalah partner baru dalam pembangunan. (Lihat
Ar-Riba fil Mu’amalat Al-Mashrafiyah Al-Mu’ashirah, 2/1017-1020, karya Dr.
Abdullah As-Sa’idi, dan Bank Syariah dari Teori ke Praktik, hal. 18-27,
Mohammad Syafi’i Antonio)
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk
memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi
serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di
Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak
Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya,
berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi
aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait,
trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan
perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak
terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia
(ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga
keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services
Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan
perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi
masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Pertama,
menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah
Kedua,
program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning,
differentiation, dan branding.
Ketiga,
program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan
syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai
layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen
sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat,
program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam
yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan)
dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk
yang mudah dipahami.
Kelima,
program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan
penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan
nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada
nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam,
program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien
melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media
cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman
tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat.
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://asysyariah.com/menapaki-sejarah-bank-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar