Ciri - ciri sebagai Negara Hukum :
1. Adanya kemampuan dan perlindungan terhadap HAM
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Jaminan kepastian hukum
Tugas dan fungsi peradilan negeri, untuk memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukum kepada ketua pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar