Kamis, 14 Juni 2012

Pemerintahan dan Politik IRAN



Pemerintahan dan politik
Iran adalah salah satu di antara anggota pendiri PBB dan juga kepada OKI dan juga GNB. Sistem politik di Iran berasaskan konstitusi yang dinamakan "Qanun-e Asasi" (Undang-undang Dasar)
Pemimpin Agung
Pemimpin Agung Iran bertanggung jawab terhadap "kebijakan-kebijakan umum Republik Islam Iran". Ia juga merupakan ketua pasukan bersenjata dan badan intelijen Iran dan mempunyai kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua kehakiman, stasiun radio dan rangkaian televisi, ketua polisi dan tentara dan enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin Agung.Majelis Ahli bertanggung jawab memilih dan juga memecat Pemimpin Agung atas justifikasi kelayakan dan popularitas individu itu. Majelis ini juga bertanggung jawab memantau tugasan Pemimpin Agung.
Eksekutif
Orang kedua terpenting dalam Republik Islam Iran adalah presiden. Setiap presiden dipilih melalui pemilihan umum dan akan memerintah Iran selama empat tahun. Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti dan juga mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin Agung.
Presiden melantik dan mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Terdapat delapan wakil presiden dan dua puluh satu menteri yang ikut serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan dan Intelijen dan harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung dan badan perundangan.
Majelis Wali
Majlis Wali Iran mempunyai dua belas ahli undang-undang, dan enam dari mereka dilantik oleh Pemimpin Agung. Ketua Kehakiman akan mencadangkan enam aanggota selebihnya dan mereka akan dilantik secara resmi oleh parlemen Iran atau Majles. Majelis ini akan menafsirkan konstitusi dan mempunyai hak veto untuk keputusan dan keanggotaan parlemen Iran. Jikalau terdapat undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum syariah, maka akan dirujuk kembali oleh parlemen.
Majelis Kebijaksanaan
Majelis Kebijaksanaan berkuasa untuk menyelesaikan konflik antara parlemen dengan Majelis Wali Iran. Badan ini juga turut menjadi penasihat Pemimpin Agung.
Parlemen
Majles-e Shura-ye Eslami (Majlis Perundingan Islam) mempunyai 290 anggota yang dilantik dan akan bertugas selama empat tahun. Semua calon Majles dan ahli undang-undang dari parlemen haruslah mendapat persetujuan Majelis Wali.
Kehakiman
Pemimpin Agung akan melantik ketua kehakiman Iran, dan ia pula akan melantik Mahkamah Agung dan juga ketua penuntut umum. Terdapat beberapa jenis mahkamah di Iran termasuk mahkamah umum yang bertanggung jawab atas kasus-kasus umum dan kejahatan. Terdapat juga "Mahkamah Revolusi" yang mengadili beberapa kasus tertentu termasuk isu mengenai keselamatan negara.
Majelis Ahli
Majelis Ahli yang bermusyawarah selama seminggu setiap tahun mempunyai 86 anggota yang ahli dalam ilmu-ilmu agama. Mereka diundi secara umum dan akan bertugas selama delapan tahun. Majelis ini akan menentukan kelayakan calon-calon presiden dan anggota parlemen. Majelis ini juga akan mengundi untuk jabatan Pemimpin Agung dan juga berkuasa untuk memecatnya.
Dewan Kota Setempat
Majelis setempat akan dipilih secara umum untuk bertugas selama empat tahun di semua kota dan desa. Kekuasaan majelis ini luas, dari melantik pimpinan kota hinggal menjaga kepercayaan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar